Notification

×

Iklan

Iklan

Transaksi Jual Beli Online dengan Sistem COD dalam Perspektif Fiqh Muamalah

Minggu, 29 Juni 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T01:07:00Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto/Ilustrasi

Sistem COD (Cash On Delivery) adalah sistem pembayaran yang memungkinkan pembeli membayar secara tunai saat barang diterima. Uang pembayaran tidak langsung diserahkan kepada penjual, melainkan diberikan kepada kurir yang mengantarkan barang sebagai pihak perantara.

 

Pada masa kini, kegiatan jual beli menjadi sangat mudah berkat dukungan teknologi. Transaksi dapat dilakukan di berbagai tempat dan waktu tanpa hambatan. Sejalan dengan itu, metode pembayaran juga berkembang dalam berbagai bentuk, baik pembayaran langsung (tunai) maupun tidak langsung (non-tunai). Salah satu metode yang populer adalah COD (Cash On Delivery), yang sebenarnya sudah dikenal sejak sebelum berkembangnya transaksi jual beli secara online.

 

Pembayaran dengan metode COD populer di kalangan konsumen karena dianggap mampu mengurangi risiko penipuan dari pihak penjual. Sistem ini juga dinilai sederhana dan aman, terutama bagi mereka yang belum terbiasa menggunakan metode pembayaran digital. Salah satu kelebihan dari COD adalah memberikan kesempatan kepada pembeli untuk meninjau atau mencoba produk sebelum melakukan pembayaran. Meski begitu, metode ini memiliki kekurangan, seperti anggapan bahwa semua pembeli akan benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengecek produk sebelum membayar.

 

Pada sistem jual beli COD (Cash On Delivery), penjual umumnya menawarkan barang dengan menampilkan foto atau gambar produk, lengkap dengan informasi seperti spesifikasi, harga, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Dalam pelaksanaannya, transaksi ini biasanya didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli, atau berdasarkan aturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh pengguna forum tempat transaksi dilakukan.

 

Kesepakatan tersebut mencakup mekanisme penyerahan barang, baik melalui pertemuan langsung di lokasi yang disetujui ataupun menggunakan jasa kurir. Dalam hal ini, penjual menyerahkan barang kepada kurir untuk disampaikan kepada pembeli, yang cukup menunggu di rumah sambil menyiapkan pembayaran tunai. Meski sistem ini telah diatur dengan jelas, dalam praktiknya masih sering terjadi sengketa atau ketidaksepakatan di antara para pengguna forum.

 

Peraturan Majelis Ulama Indonesia MUI No.:05/DSN MUI/IV/2000 mengatur sistem jual beli Cash On Delivery, namun tidak secara khusus mengatur secara rinci mengenai mekanisme Cash On Delivery. Ketiadaan aturan yang tegas dan spesifik terkait metode ini menyebabkan berbagai permasalahan yang timbul di lapangan sering kali tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

 

Akad yang digunakan dalam transaksi jual beli dengan sistem Cash On Delivery (COD) adalah akad mu’allaq, yaitu jenis akad yang pelaksanaannya bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Contohnya, penyerahan barang dilakukan setelah pembayaran dilakukan oleh pembeli.

 

Dalam Islam, kegiatan jual beli secara online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, penipuan, ketidakadilan, atau praktik monopoli. Rasulullah SAW menegaskan bahwa jual beli diperbolehkan apabila dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, sistem jual beli seperti COD (Cash on Delivery), yang dikenal praktis, cepat, dan mudah, serta memberikan manfaat bagi banyak pihak, dianggap sah selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Ketentuan ini didasarkan pada dalil dari Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ Ulama.

 

Pertama, Dasar Hukum Jual Beli dalam Al-Qur’an terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

 

Kedua, Dasar Hukum Jual Beli dalam Hadits Rasulullah SAW Bersabda dari Rifa’ah ibn Rafi’, yaitu: “Dari Rifa‟ah bin Rafi ra. sesungguhnya Nabi ditanya tentang pekerjaan (profesi) apa yang paling baik, beliau menjawab: pekerjaan seorang lelaki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang diberkati.” (HR. Al Bazzar dan Al-Hakim).

 

Ketiga, yaitu Ijma. Ulama sepakat bahwa jual beli diperbolehkan karena manusia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain. Namun, Ijma' ini menunjukkan bahwa bantuan atau barang milik orang lain yang dibutukan harus diganti dengan barang lain yang dimiliki orang lain. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan sesuatu tidak akan diberikan begitu saja, tetapi harus disertai dengan kebutuhan orang lain.

 

Berdasarkan prinsip Al-‘Aqd (kontrak), Al-Murabahah, dan Al-'Amana, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat melakukan pembelian online dengan metode COD. Pertama adalah terkait kepastian barang, di mana dalam sistem COD, penjual akan menyerahkan barang setelah pembeli melakukan pembayaran. Oleh sebab itu, penjual berkewajiban memastikan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan deskripsi dan kualitas yang telah disetujui bersama.

 

Kedua, mengenai ketepatan dalam pembayaran, di mana pembeli memiliki hak untuk mengecek kondisi barang sebelum melakukan pembayaran. Setelah barang diterima, pembeli wajib membayar dengan nominal yang sesuai secara penuh. Apabila pembayaran dilakukan secara tidak tepat atau ditunda tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dapat dianggap bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam transaksi jual beli. Ketiga, mengenai kesepakatan harga, yaitu sebelum transaksi COD dilakukan, kedua belah pihak harus memiliki kesepakatan yang jelas dan saling disetujui terkait harga barang yang diperjualbelikan.

 

Hukum jual beli menggunakan pembayaran Cash on Delivery boleh dan halal untuk dilakukan, selama tidak melanggar rukun serta syarat sah jual beli yang telah ditetapkan syariah. Sistem pembayaran COD yang diterapkan di platform e-commerce seperti Shopee juga diperbolehkan, selama dalam sistem pembayaran COD tersebut terdapat kesepakatan yang membolehkan khiyar yaitu hak untuk mengembalikan atau membatalkan transaksi apabila terdapat ketidaksesuaian.

 

Apabila terdapat kondisi yang memungkinkan diterapkannya khiyar, seperti khiyar ‘aib yaitu ketika barang yang diterima mengalami cacat atau tidak sesuai dengan kesepakatan, maka transaksi jual beli dapat dibatalkan atau barang dikembalikan. Oleh karena itu, sebaiknya sistem COD dalam layanan e-commerce menyediakan fitur yang memungkinkan pembeli memeriksa barang terlebih dahulu sebelum membayar, hal ini dapat membantu meminimalisir konflik yang sering muncul antara pembeli dan kurir akibat barang yang tidak sesuai.[]

 

Penulis :

Shafrina Nur Rasyida, Mahasiswa Program Studi S-1 Ekonomi Syariah, Universitas Pamulang 

×
Berita Terbaru Update