![]() |
| Foto/dok. Pribadi |
Desentralisasi di Indonesia telah memberikan sejarah dan perubahan pada sistem pemerintahan yang awalnya sangat sentralistik kemudian menjadi lebih demokratis dan partisipatif. Awalnya pada masa kolonial Belanda, seluruh kekuasaan terpusat dan daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan tanpa adanya wewenang sendiri. Setelah kemerdekaan, pengakuan terhadap keberagaman mulai terlihat dengan dibentuknya beberapa daerah Istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta.
Namun, kendali pusat tetap besar dan konsep desentralisasi tidak sepenuhnya diterapkan. Kebijakan desentralisasi mulai diatur pada masa Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, namun penerapannya masih bersifat administratif dan tetap dikendalikan pusat. Titik balik besar pada masa reformasi tahun 1998 melahirkan amandemen UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 terkait pemerintahan daerah, yang memberikan wewenang terhadap pemerintah daerah.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menjadi landasan otonomi daerah, penetapan batas wilayah, serta pembentukan pemekaran daerah. Selain itu ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur lebih rinci dan memberi wewenang terhadap pemerintah daerah terkait anggaran, sumber daya alam, dan Pembangunan ekonomi. Serta memperkenalkan pemilihan kepala dearah secara langsung (Suriadi, n.d.).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menggambarkan bahwa pemerintah daerah mempunyai fungsi yang sangat strategis untuk membantu perkembangan nasional pada jangkauan wilayah nasional administratifnya.
Pemerintah daerah mempunyai hak otonom untuk mengatur dan mengelolah potensi yang ada pada daerahnya sendiri seperti sumber daya alam dan sumber daya manusia. Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan salah satu instansi pemerintah yang bertugas sebagai pelayanan publik yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Jadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa harus berperan aktif untuk menyusun program kerja dalam meningkatkan kinerja para pemerintah desa.
Selain itu, dinas ini juga sebagai fasilitator dalam pemberdayaan masyarakat desa suapaya bisa membantu mengatasi permasalahan yang terjadi pada desa Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut merasakan kebijakan desentralisasi. Adanya kewenangan otonomi daerah,pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mempunyai tanggung jawab dalam mengelolah potensi yang dimiliki wilayah ini dan meningkatkan kapasitas pemerintah desa. Dalam hal ini Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki beberapa tugas.
Pertama, sebagai fasilitator dan regulator untuk menyusun kebijakan lokal pemberdayaan masyarakat berbasis potensi desa. Kedua, pendampingan dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi para aparat desa dan pendamping lokal desa. Ketiga, koordinasi dan sinergi program untuk mengintegrasi kegiatan lintas perangkat daerah. Keempat. Monitoring dan evaluasi untuk mengukur dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan pemberdayaan.
Jadi Dinas Sosial dan pemberdayan Masyarakat Desa menjadi ujung tombak untuk meningkatkan kapasitas desa. Pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Tengah berusaha untuk membentuk desa yang mandiri dan berdaya saing, dengan melakukan peningkatan kapasitas perangkat desa, pelatihan tata Kelola keuangan yang transparan, dan penguatan lembaga kemasyarakatan desa.
Namun dalam penerapannya masih terdapat tantangan, contohnya ketimpangan sosial dan ekonomi antarwilayah, keterbatasan kapasitas kelembagaan data, partisipasi para masyarakat yang masih rendah dalam rencana pelaksanaan Pembangunan, dan belum optimal dalam memanfaatkan dana desa untuk kegiatan pemberdayaan berkelanjutan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perlunya ada evaluasi dan penguatan peran Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat supaya penerapan otonomi desa benar-benar bisa mewujudkan tujuan desentralisasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian desa.
Oleh karena itu, peneliti ingin melakukan penelitian ini untuk menganalisis sejauh mana peran Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa di era desentralisasi, dengan mengambil studi kasus yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. Pada penelitian ini diharapkan bisa memberikan gambaran mengenai program Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat Desa dalam memperkuat tata Kelola pemerintahan desa, serta menganalisis tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menciptakan desa yang mandiri dan berdaya saing ditengah dinamika pelaksanaan otonomi daerah.[]
Penulis :
Ade Saputra Dinata, Vera Ayu Lestari, dan Lulu Aperianti (mahasiswa Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung)


