Notification

×

Iklan

Iklan

47 Hari Pascabanjir: Kayu Hanyut, Regulasi Ada, Tindakan Nihil

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T05:49:46Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

"Ini sudah hampir 47 hari pascabanjir bandang. Negara tidak boleh setengah-setengah. Kayu-kayu itu harus diidentifikasi: asalnya dari kawasan hutan atau bukan, jenisnya apa, dan berapa kubikasinya. Kalau tidak, ini membuka ruang kejahatan kehutanan.”
-Sayed Zainal M., SH, Direktur Eksekutif LembAHtari

 
Tamiang-News.com, KARANG BARU-Gelondongan kayu itu masih ada. Sebagian tersangkut di tikungan Sungai Tamiang, sebagian lain terdampar di kebun sawit warga, dan tak sedikit yang menghimpit sisa rumah roboh. Ukurannya tak lazim untuk sekadar “kayu hanyut”: berdiameter besar, panjang belasan meter, dengan bekas potongan mesin yang masih jelas.

Lebih dari 47 hari setelah banjir bandang 26 November 2025, kayu-kayu itu menjadi saksi bisu. Air memang telah surut, tetapi negara justru tertinggal di belakang arus.

Kayu yang Datang dari Hulu

Banjir bandang yang menerjang Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur akhir November lalu datang tanpa ampun. Air bah dari hulu DAS WS Tamiang–Langsa membawa lumpur, batu, dan ribuan gelondongan kayu.

Di Kecamatan Kota Kualasimpang, Karang Baru, Sekerak, hingga Bandar Pusaka, warga menyebut suara benturan kayu lebih mengerikan daripada gemuruh air.

“Rumah kami hancur bukan karena air saja, tapi karena kayu,” kata seorang warga Karang Baru, mengenang malam saat banjir datang.

Gelondongan kayu itu bukan kayu kecil. Banyak yang berdiameter lebih dari satu meter. Secara logika ekologis, kayu dengan ukuran seperti itu hampir pasti berasal dari hutan alam, bukan dari kebun rakyat biasa.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi: kayu-kayu ini berasal dari mana, siapa pemiliknya, dan berapa jumlahnya.

Aturan Ada, Negara Lambat

Pada 29 Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK MenLHK Nomor 863 Tahun 2025 tentang Penetapan Kayu Hanyutan Saat Banjir untuk Rehabilitasi dan Pemulihan Pascabencana. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mendata, mengidentifikasi, dan memanfaatkan kayu hanyutan demi kepentingan warga terdampak.

Namun, lebih dari dua pekan sejak aturan itu terbit, belum terlihat pembentukan Tim Identifikasi dan Pendataan Kayu Hanyut di Aceh Tamiang. Kayu-kayu dibiarkan tergeletak tanpa papan informasi, tanpa garis pengaman, dan tanpa pengawasan.

Situasi ini memantik kekhawatiran serius.

“Dalam banyak kasus, kayu hanyutan selalu menjadi pintu masuk praktik ilegal,” ujar Sayed Zainal.

Puluhan Ribu Meter Kubik

Berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi warga, LembAHtari memperkirakan volume kayu hanyutan mencapai puluhan ribu meter kubik.

Kayu tersebut tersebar di sepanjang DAS WS Tamiang–Langsa, termasuk wilayah Simpang Jernih (Aceh Timur) serta Lesten Pinning (Kabupaten Gayo Lues)—daerah hulu yang dikenal sebagai kawasan tangkapan air sekaligus wilayah dengan aktivitas kehutanan intensif.

Jika estimasi ini mendekati kenyataan, nilai ekonominya tidak kecil. Satu meter kubik kayu hutan alam bernilai jutaan rupiah. Tanpa pendataan resmi, kayu-kayu ini berpotensi “menghilang” satu per satu, berpindah tangan di bawah meja, dan akhirnya masuk ke rantai pasok industri kayu.

“Bencana sering dijadikan selimut untuk kejahatan,” kata Sayed.

Mafia Kayu dan Ruang Abu-Abu

Ketiadaan tim resmi membuat situasi di lapangan menjadi abu-abu. Tidak jelas siapa yang berwenang mengamankan kayu, siapa yang boleh memindahkan, dan untuk tujuan apa.

Dalam kondisi seperti ini, mafia kayu biasanya bekerja paling senyap.

Aceh Tamiang bukan wilayah asing bagi praktik ilegal kehutanan. Sejumlah kilang kayu di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa selama bertahun-tahun bergantung pada pasokan bahan baku yang kerap dipertanyakan asal-usulnya.

Karena itu, LembAHtari bersama Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) mendesak Gubernur Aceh membentuk Tim Identifikasi dan Pendataan Kayu Hanyut yang melibatkan Polda Aceh, DLHK, BPBD, Balai Gakkum, BPH, serta unsur masyarakat sipil.

Bagi mereka, pendataan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah pembuktian.

Bukan Banjir Biasa

Sayed menegaskan, banjir bandang Aceh Tamiang adalah bencana ekologis, bukan bencana alam murni. Ia merupakan akumulasi kebijakan selama bertahun-tahun: izin kehutanan yang longgar, pengawasan lemah, alih fungsi kawasan yang dipermudah, serta praktik korupsi yang dibiarkan tumbuh.

Persoalan RTRW kabupaten dan provinsi menjadi salah satu biang keladi. Banyak kawasan lindung yang di atas kertas terlindungi, tetapi di lapangan berubah fungsi. Pada saat yang sama, moratorium logging melalui SK Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2007—yang secara hukum masih berlaku—kerap diperlakukan seolah tak lagi relevan.

“Moratorium dianggap penghambat investasi. Padahal, tanpa moratorium, yang terhambat adalah keselamatan warga,” kata Sayed.

Kebijakan Pusat dan PSN

Sorotan juga diarahkan ke pemerintah pusat. Pembangunan jalan dalam kawasan hutan, pembukaan perkebunan skala besar, hingga aktivitas pertambangan kerap dimasukkan ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Label strategis itu sering menjadi tameng untuk menyingkirkan analisis dampak lingkungan.

Dalam konteks DAS Tamiang–Langsa, tekanan pembangunan di hulu berbanding lurus dengan risiko bencana di hilir.

Pertanyaan untuk Dinas Kehutanan

Dalam tim pendataan yang didesak LembAHtari, Dinas Kehutanan disebut sebagai institusi kunci. Publik, kata Sayed, berhak mengetahui:

Berapa rekomendasi izin Pemanfaatan Kayu Hutan Hak yang diberikan untuk memenuhi bahan baku kilang kayu di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa?

Berapa luas izin Perhutanan Sosial, HKM, dan HTR yang dikelola koperasi—yang disebut mencapai lebih dari 3.000 hektare di kawasan hutan Tamiang Hulu?

Apa dasar hukum perpanjangan izin kelola sawit yang telah ditanam sejak 2014–2015 di Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka?

Bagaimana status izin pinjam pakai kawasan hutan untuk wisata, seperti di Bukit Tinggi Sangkapane?


Pertanyaan-pertanyaan ini, menurutnya, tak bisa dijawab dengan rilis singkat.

Jalan yang Diam-Diam Dibuka

Sorotan paling tajam diarahkan pada rencana pembukaan jalan tembus Lesten Pinning (Gayo Lues)–Pulau Tiga, Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Hingga kini, proyek tersebut disebut belum mengantongi izin dan dokumen AMDAL.

Namun, indikasi pengerjaan di lapangan sudah terlihat, terutama di wilayah Lesten menuju Bukit Tiga Kilo.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur—melainkan bom waktu ekologis.

Arsip yang Belum Dibuka

Gelondongan kayu yang hanyut di Sungai Tamiang adalah arsip yang belum dibuka. Di dalamnya tersimpan cerita tentang hutan yang ditebang, kebijakan yang longgar, dan negara yang datang terlambat.

Jika kayu-kayu itu dibiarkan menghilang tanpa identitas, yang lenyap bukan hanya barang bukti, tetapi juga kesempatan untuk membenahi tata kelola hutan.

Dan ketika hujan besar kembali turun, Aceh Tamiang mungkin tak lagi sekadar dihantam banjir—melainkan ditagih oleh kesalahan yang dibiarkan. []

×
Berita Terbaru Update