Notification

×

Iklan

Iklan

AWF Minta Penegakan Hukum Tegas atas Dugaan Perambahan Hutan Manggrove di Aceh Tamiang

Sabtu, 06 Juni 2026 | Juni 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-06T03:23:17Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Tamiang-News.com, BANDA ACEH – Aceh Wetland Forum (AWF) mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul hasil Pulbaket Balai Gakkum Kehutanan Sumatera yang menemukan indikasi pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.


Menurut Direktur Eksekutif LSM Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf Pada Awak media, Jumat (5/6/26) mengatakan, meskipun temuan lapangan dan analisis citra satelit telah tersedia, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


AWF juga mempertanyakan efektivitas koordinasi antara Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dengan instansi terkait dalam upaya penertiban kawasan hutan yang telah dirambah.


Selain aspek hukum, organisasi lingkungan tersebut turut menyoroti kemungkinan masih berlangsungnya rantai pasok tandan buah segar (TBS) dari kebun yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.


Yusmadi Yusuf menilai penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memberikan kepastian terhadap upaya perlindungan kawasan mangrove di Aceh Tamiang.


"Kami berharap proses penanganan kasus ini tidak berhenti pada tahap koordinasi dan pengumpulan data, tetapi berlanjut hingga ada kepastian hukum," tulis Yusmadi dalam pernyataannya.


Kasus ini menjadi salah satu isu lingkungan yang kembali mengemuka pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2026, khususnya terkait perlindungan ekosistem mangrove dan pengendalian deforestasi di kawasan pesisir Aceh.[]TNW_001

×
Berita Terbaru Update