Tamiang-News.com, ACEH TAMIANG – Dugaan kerusakan ekosistem mangrove di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi perhatian pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Kasus yang telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan lingkungan.
Lembaga lingkungan Aceh Wetland Forum (AWF) menyebut hasil investigasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menunjukkan adanya perubahan tutupan hutan mangrove secara bertahap sejak 2020 hingga Agustus 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, sekitar 500 hektare ekosistem mangrove diduga mengalami kerusakan. Sebagian kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove dilaporkan telah dibuka dan ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman berkisar delapan hingga 12 bulan.
Selain perubahan tutupan lahan, tim juga menemukan indikasi aktivitas pembukaan kawasan berupa empat unit alat berat jenis excavator, pembangunan kanal, pondok kerja, serta areal perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Direktur Eksekutif AWF, Yusmadi Yusuf, Jumat (5/6/26), kepada awak media mengatakan kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius bagi kawasan pesisir Aceh Tamiang.
Menurutnya, mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, habitat berbagai jenis satwa, serta penyerap karbon yang berperan dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
“Deforestasi masih berlangsung dan belum ada langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera,” ujar Yusmadi dalam keterangannya.
AWF menilai perlindungan kawasan mangrove perlu menjadi prioritas mengingat ekosistem tersebut merupakan salah satu benteng utama pesisir terhadap dampak perubahan iklim dan bencana lingkungan.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kawasan pesisir, mempercepat proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memastikan langkah-langkah pemulihan ekosistem dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait dengan dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan mangrove Kuala Genting. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.[]TNW_001


