Tamiang-News.com, BANDA ACEH – Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Aceh Wetland Forum (AWF) menyoroti belum tuntasnya penanganan kasus perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Organisasi lingkungan tersebut menilai hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan yang diduga telah mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (5/6/2026), AWF menyebut kasus tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan masih memicu deforestasi serta kerusakan ekosistem mangrove di kawasan pesisir Aceh Tamiang.
Sebelumnya, AWF bersama Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembahTari) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) telah melaporkan dugaan perambahan tersebut kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan RI pada 24 September 2025.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera yang melakukan kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada 11–15 Agustus 2025.
Temuan di Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil Pulbaket yang disampaikan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera kepada AWF pada November 2025, lokasi yang dilaporkan berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Desa Kuala Genting sebagaimana tercantum dalam peta lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6616 Tahun 2021 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Aceh.
Tim menemukan indikasi perambahan kawasan hutan seluas sekitar 350 hektare yang diduga melibatkan penggunaan empat unit alat berat jenis ekskavator. Selain itu, ditemukan pondok kerja, kanal yang baru dibuat atau ditinggikan, serta areal yang telah ditanami kelapa sawit.
Melalui analisis citra satelit, Balai Gakkum mencatat aktivitas pembukaan lahan mulai terjadi sejak Oktober 2022 dan mengalami perluasan pada 2024.
Tim juga menemukan kerusakan ekosistem mangrove yang diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare, dengan sebagian area telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar 8 hingga 12 bulan. Berdasarkan analisis citra satelit, perubahan tutupan hutan disebut berlangsung secara bertahap sejak 2020 hingga Agustus 2025.
Rencana Tindak Lanjut
Dalam surat balasannya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh terkait kemungkinan proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu, Balai Gakkum juga menyebut akan berkoordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dirambah, serta meningkatkan hasil Pulbaket ke proses hukum lebih lanjut.
Kritik AWF
Meski demikian, AWF menilai perkembangan penanganan kasus tersebut masih jauh dari harapan. Organisasi itu menilai belum terlihat hasil konkret dari koordinasi yang disebutkan dalam surat Balai Gakkum.
Menurut AWF, penggunaan skema TORA untuk kawasan yang telah dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit di dalam hutan lindung dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menghambat penyelesaian kasus.
AWF juga menilai upaya penertiban kawasan hutan sejauh ini belum menyentuh aktor utama yang diduga terlibat dalam perambahan. Organisasi tersebut mempertanyakan belum adanya proses hukum pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan kawasan mangrove tersebut.
Selain itu, AWF menduga masih terdapat perusahaan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Aceh Tamiang yang menerima pasokan tandan buah segar (TBS) dari kebun yang terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
Ancaman bagi Ekosistem Pesisir
Kerusakan hutan mangrove menjadi perhatian serius karena ekosistem ini memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi, habitat berbagai jenis biota, penyerap karbon alami, serta penyangga kehidupan masyarakat pesisir.
Alih fungsi mangrove menjadi perkebunan dinilai dapat mengurangi kemampuan ekosistem dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim.
Penegakan Hukum Dinilai Belum Efektif
Berdasarkan data dan temuan yang ada, AWF menyimpulkan bahwa penyelesaian kasus perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang masih berjalan lamban dan belum menyentuh akar persoalan.
Organisasi tersebut menilai penegakan hukum kehutanan belum efektif karena belum diikuti tindakan pidana terhadap pelaku perambahan, sementara aktivitas perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan beserta rantai pasoknya masih berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan terbaru dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera maupun pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebagai prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.[]TNW_001


