Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T11:16:04Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik


Tamiang-News.com, |BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendorong penguatan skema Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan menekan angka kemiskinan di Tanah Rencong.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).


Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, itu turut dihadiri tujuh anggota Komisi II DPR RI, para bupati dan wali kota se-Aceh, jajaran Pemerintah Aceh, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.


Agenda utama pertemuan membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, termasuk berbagai isu strategis terkait kewenangan pertanahan dan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.


Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta masukan Pemerintah Aceh mengenai sejumlah substansi yang perlu diperkuat dalam revisi UUPA, salah satunya terkait masa depan Dana Otsus yang selama ini menjadi instrumen penting pembangunan daerah.


Sekda Aceh Muhammad Nasir menegaskan bahwa Dana Otsus telah memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami. Menurutnya, evaluasi terhadap efektivitas Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi historis Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.


“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” kata Nasir.


Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menetapkan target penurunan angka kemiskinan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030, sejalan dengan arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, Aceh membutuhkan dukungan regulasi dan kepastian fiskal melalui revisi UUPA.


Nasir berharap revisi UUPA dapat disahkan pada tahun ini sehingga mulai berlaku pada 2027. Dengan skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, Aceh diyakini akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Penguatan Dana Otsus akan memberikan ruang yang lebih besar bagi Pemerintah Aceh untuk menjalankan program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.


Selain isu Dana Otsus, forum tersebut juga menjadi wadah bagi para bupati dan wali kota se-Aceh untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi di daerah masing-masing. Beragam masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan revisi UUPA.


Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA nantinya mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, memperkuat kewenangan Aceh, serta menjadi landasan bagi pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. []TN_W001

×
Berita Terbaru Update