Notification

×

Iklan

Iklan

Kawal Revisi UUPA, Dek Fadh Bahas Dana Otsus hingga Kewenangan Laut Aceh

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T09:29:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh saat memimpin rapat tim Pemerintah Aceh membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)

 



Tamiang-News.com, |BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh memimpin rapat Tim Pemerintah Aceh untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).


Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.


Pembahasan difokuskan pada langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, termasuk menghimpun dan menyusun berbagai masukan terkait kewenangan serta kepentingan Aceh yang akan disampaikan dalam tahapan pembahasan rancangan perubahan undang-undang tersebut.


Rancangan revisi UUPA sebelumnya telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan koordinasi dan pengawalan terhadap substansi yang berkaitan dengan kepentingan Aceh selama proses pembahasan di tingkat legislatif.


Dalam rapat itu, Fadhlullah menekankan perlunya memastikan ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan dan kekhususan Aceh tetap menjadi perhatian dalam proses revisi.


“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” ujar Fadhlullah dalam rapat tersebut.


Sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).


Masing-masing SKPA terkait juga diminta menyampaikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut akan dihimpun sebagai bahan Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan posisi dan usulan terkait perubahan UUPA.


Selanjutnya, hasil pembahasan internal tersebut akan menjadi bahan koordinasi Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat dan DPR RI dalam mengawal tahapan pembahasan RUU Perubahan UUPA.


Pemerintah Aceh berharap proses revisi UUPA dapat mengakomodasi berbagai kepentingan Aceh sesuai dengan kewenangan dan kekhususan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.TN_W001

×
Berita Terbaru Update