TamiangNews.com, LANGSA - Sebanyak 10 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang diangkut menggunakan kapal kayu, kembali diamankan oleh tim Baharkam Mabes Polri yakni KP Gelatik - 5016 dan Polres Langsa, pada Kamis (15/6/2016), sekitar pukul 11.00 WIB, di perairan Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA, Senin, (20/6/2016), kepada sejumlah wartawan di Pelabuhan Kuala Langsa, menjelaskan, penangkapan bawang merah ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit kapal yang membawa 10 ton bawang merah.
Selain menangkap kapal beserta bawang merah ilegal, petugas juga mengamankan satu orang nahkoda yakni Razali (38) serta dua orang ABK yakni Abdul Rauf (34) dan Ayub (34), ketiganya merupakan warga Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.
"Setelah kita tangkap, kapal beserta bawang merah ilegal dan tiga orang tersangka, pada hari itu juga kita bawa ke Pelabuhan Kuala Langsa, dan tiba di pelabuhan sekira pukul 17.00 WIB," kata Kapolres.
Kapal yang berasal dari Seuruway itu, menurut Kapolres, sering membeli bawang merah jenis bombay secara ilegal dari negara luar, lalu dibawa ke Aceh untuk di pasarkan.
"Bawang merah ilegal beserta barang bukti lainnya, akan kita proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandas Kapolres.
Sumber : GoAceh
Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA, Senin, (20/6/2016), kepada sejumlah wartawan di Pelabuhan Kuala Langsa, menjelaskan, penangkapan bawang merah ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit kapal yang membawa 10 ton bawang merah.
Selain menangkap kapal beserta bawang merah ilegal, petugas juga mengamankan satu orang nahkoda yakni Razali (38) serta dua orang ABK yakni Abdul Rauf (34) dan Ayub (34), ketiganya merupakan warga Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.
"Setelah kita tangkap, kapal beserta bawang merah ilegal dan tiga orang tersangka, pada hari itu juga kita bawa ke Pelabuhan Kuala Langsa, dan tiba di pelabuhan sekira pukul 17.00 WIB," kata Kapolres.
Kapal yang berasal dari Seuruway itu, menurut Kapolres, sering membeli bawang merah jenis bombay secara ilegal dari negara luar, lalu dibawa ke Aceh untuk di pasarkan.
"Bawang merah ilegal beserta barang bukti lainnya, akan kita proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandas Kapolres.
Sumber : GoAceh