Notification

×

Iklan

Iklan

Usaha Pemecah Batu Beroperasi di Tamiang Meski Tanpa Izin Distamben

Rabu, 22 Juni 2016 | Juni 22, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:16Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Mesin pemecah batu (stone crusher) diduga tidak mengantongi surat perizinan lengkap atas pengoperasian dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Aceh Tamiang, namun usaha itu beroperasi di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Salah seorang warga di Desa Bukit kepada GoAceh yang tidak mau namanya dipublikasi menyebutkan, usaha pemecah batu tersebut yang sudah dilengkapi sejumlah alat berat tersebut beberapa waktu lalu sudah mendapatkan teguran dari Pemkab Aceh Tamiang, namun PT Mon Mata Raya masih menjalankan usahan tersebut.

Sambungnya, mereka tidak begitu mengetahui persis latar belakang apa yang menyebabkan pengusaha ini berani mengoperasikan usahanya. Padahal diketahui belum mengantongi surat izin lengkap dari Pemkab setempat.

"Sudah diberi surat teguran, karena usaha itu perizinannya sedang proses. Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Distamben memang belum ada," sebut Kabid Pertambangan, Irwanto kepada GoAceh, Senin (20/6/2016) kemarin.

Hasil penelusuran GoAceh, PT Mon Mata Raya dalam menjalankan usahanya hanya bermodalkan dokumen izin prinsip dari Bagian Ekonomi pada Sekretariat Pemkab Aceh Tamiang serta surat izin tempat usaha (SITU) bernomor 503/KP2TSP-PM/SITU/0292/2015 tertanggal 1 Juni 2015.

Kemudian tanda daftar perusahaan (TDP yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2TSP-PM) Aceh Tamiang.

Berikut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Pemko Banda Aceh dan Unit Kelola Lingkungan dan unit Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari BLHK setempat.

Sumber : GoAceh
×
Berita Terbaru Update