TamiangNews.com, LANGSA -- Bea Cukai Kota Langsa menerima limpahan 1.330 karung atau sekitar 11 ton bawang merah ilegal asal Malaysia dari Polisi Resor (Polres) Aceh Tamiang, Minggu (23/07) sore.
"11 ton bawang ilegal ini adalah hasil tangkapan pihak Polsek Seruway Aceh Tamiang", kata Kepala KPPBC Pratama Langsa Mulyadi didampingi Kasi Intelijen Kanwil DJBC Aceh, Muhammad Yusuf Nasution kepada sejumlah wartawan, Senin (24/07).
Selain bawang merah ilegal, kata Mulyadi, Polsek Seruway juga mengamankan satu unit kapal KM Berkat Jaya II yang digunakan mengangkut bawang serta satu orang tersangka berinisial SB (35), warga Kampung Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
"Saat ini kapal KM Berkat Jaya II sudah diamankan di Dermaga Kuala Langsa, sedangkan tersangka sedang dalam pemeriksaan tim Kanwil DJBC Aceh", kata Mulyadi.
Mulyadi menuturkan, setelah berkas perkara lengkap usai diperiksa, nanti pihaknya akan melimpahkan kasus penyelundupan tersebut ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus penyuludupan bawang ilegal tersebut terbongkar pada, Jumat (21/07) lalu bermula dari kecuriagaan pihak Polsek Seruway saat melakukan patroli rutin dan melihat ada kapal sedang bersandar di Alur Coal", jelas Mulyadi.
Karena curiga, kata Mulyadi, polisi melakukan pemeriksaan kedalam kapal, ternyata kapal tersebut bermuatan bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi. [] TN-W007
"11 ton bawang ilegal ini adalah hasil tangkapan pihak Polsek Seruway Aceh Tamiang", kata Kepala KPPBC Pratama Langsa Mulyadi didampingi Kasi Intelijen Kanwil DJBC Aceh, Muhammad Yusuf Nasution kepada sejumlah wartawan, Senin (24/07).
Selain bawang merah ilegal, kata Mulyadi, Polsek Seruway juga mengamankan satu unit kapal KM Berkat Jaya II yang digunakan mengangkut bawang serta satu orang tersangka berinisial SB (35), warga Kampung Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
"Saat ini kapal KM Berkat Jaya II sudah diamankan di Dermaga Kuala Langsa, sedangkan tersangka sedang dalam pemeriksaan tim Kanwil DJBC Aceh", kata Mulyadi.
Mulyadi menuturkan, setelah berkas perkara lengkap usai diperiksa, nanti pihaknya akan melimpahkan kasus penyelundupan tersebut ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus penyuludupan bawang ilegal tersebut terbongkar pada, Jumat (21/07) lalu bermula dari kecuriagaan pihak Polsek Seruway saat melakukan patroli rutin dan melihat ada kapal sedang bersandar di Alur Coal", jelas Mulyadi.
Karena curiga, kata Mulyadi, polisi melakukan pemeriksaan kedalam kapal, ternyata kapal tersebut bermuatan bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi. [] TN-W007