TamiangNews.com, JAKARTA -- Senator Aceh Fachrul Razi selasa (25/07) mengecam keras usaha pembonsaian atau pengkebirian Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Ia mengatakan, pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ( 2), dan ayat (4) UUPA oleh DPR RI adalah inkonstitusional, dan karenanya harus dilakukan judicial review (JR) ke MK.
Ditegaskan, UUPA adalah undang-undang khusus, tidak dapat dibatalkan atau dicabut oleh undang-undang yang bersifat umum tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Aceh.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk terhadap nasib kekhususan Aceh. Satu demi satu pasal UUPA dipreteli. Saya tidak terima itu”, tukas Fachrul Razi menanggapi pengesahan RUU Pemilu oleh DPR RI.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu atau panitia pengawas pemilih. Menurut Fachrul Razi, dengan UU Pemilu yang baru, maka kedua lembaga itu, KIP dan Panwaslih mengikut kepada lembaga yang berlaku secara nasional.
“Hari ini KIP dan Panwaslih menjadi sama dengan KPU dan Panwaslu di Propinsi lainnya. Ke depan Wali Nanggroe dan semua lembaga yang memiliki kekhususan Aceh akan hilang satu persatu jika lahir UU lain yang dapat mencabut kewenangan Aceh”, tukas Fachrul.
Fachrul Razi yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, sangat menyayangkan adanya pembatalan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1,2 dan 4 UU PA tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh. Ia juga menuding UU Pemilu 2017 terkesan disahkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial dan kedaerahan.
Senator Fachrul Razi mengatakan, harus ditempuh langkah hukum dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyarankan gugatan ke MK dilakukan setelah ditandatangani Presiden, dan semua pihak di Aceh harus kompak melakukan Judicial Review terhadap pasal yang menghilangkan kekhususan Aceh itu. Fachrul Razi mengajak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh membentuk tim advokasi UUPA, untuk membangun kerja sama dan saling memperkuat.
“Jangan menghabiskan energi berdebat di media sosial atau publik, mari bersatu dengan mempersatukan kepentingan Aceh dalam mengawal UUPA”, tukas Fachrul Razi. [] TN-W012
Ditegaskan, UUPA adalah undang-undang khusus, tidak dapat dibatalkan atau dicabut oleh undang-undang yang bersifat umum tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Aceh.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk terhadap nasib kekhususan Aceh. Satu demi satu pasal UUPA dipreteli. Saya tidak terima itu”, tukas Fachrul Razi menanggapi pengesahan RUU Pemilu oleh DPR RI.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu atau panitia pengawas pemilih. Menurut Fachrul Razi, dengan UU Pemilu yang baru, maka kedua lembaga itu, KIP dan Panwaslih mengikut kepada lembaga yang berlaku secara nasional.
“Hari ini KIP dan Panwaslih menjadi sama dengan KPU dan Panwaslu di Propinsi lainnya. Ke depan Wali Nanggroe dan semua lembaga yang memiliki kekhususan Aceh akan hilang satu persatu jika lahir UU lain yang dapat mencabut kewenangan Aceh”, tukas Fachrul.
Fachrul Razi yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, sangat menyayangkan adanya pembatalan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1,2 dan 4 UU PA tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh. Ia juga menuding UU Pemilu 2017 terkesan disahkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial dan kedaerahan.
Senator Fachrul Razi mengatakan, harus ditempuh langkah hukum dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyarankan gugatan ke MK dilakukan setelah ditandatangani Presiden, dan semua pihak di Aceh harus kompak melakukan Judicial Review terhadap pasal yang menghilangkan kekhususan Aceh itu. Fachrul Razi mengajak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh membentuk tim advokasi UUPA, untuk membangun kerja sama dan saling memperkuat.
“Jangan menghabiskan energi berdebat di media sosial atau publik, mari bersatu dengan mempersatukan kepentingan Aceh dalam mengawal UUPA”, tukas Fachrul Razi. [] TN-W012