Notification

×

Iklan

Iklan

Bisnis Jual Beli Online Tanpa Riba Solusi Syariah di Era Digital

Minggu, 06 Juli 2025 | Juli 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T02:13:29Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Rike Alpiah (Foto/dok. pribadi)

Di era digital saat ini, perkembangan teknologi telah membuka peluang besar dalam dunia bisnis, khususnya melalui platform jual beli online. Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, penting bagi umat Islam untuk tetap memegang prinsip-prinsip syariah, termasuk menjauhi praktik riba. Bisnis online tanpa riba bukan hanya mungkin, tetapi juga menjadi solusi masa depan yang selaras dengan nilai-nilai dalam Islam.

 

Riba secara bahasa berarti “tambahan”, sedangkan dalam syariat, riba adalah tambahan nilai yang dikenakan dalam transaksi pinjaman atau jual beli. Al-Qur’an secara tegas melarang riba dalam berbagai ayat, salah satunya dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi :

 

 “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”.

 

 Riba dalam istilah bisnis online bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti bunga pinjaman untuk modal usaha atau transaksi yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Karena riba dianggap mendzolimi dan merugikan pihak lain. Dalam dunia jual beli, riba sering muncul dalam bentuk bunga pada sistem kredit, denda keterlambatan, atau transaksi yang tidak transparan.

 

Pertama, bisnis online saat ini telah menjadi ladang penghasilan utama banyak orang. Namun, tanpa adanya pemahaman syariah, banyak pelaku usaha terjebak dalam praktik yang mengandung unsur riba, gharar, (ketidakjelasan) dan penipuan. Oleh karena itu, bisnis online berbasis syariah adalah solusi tepat untuk menjalankan usaha yang halal dan berkah.

 

Kedua, untuk menjalankan bisnis online yang sesuai syariah, pelaku usaha juga harus memperhatikan beberapa prinsip, dengan menetapkan harga jual yang jelas dan transparan, harus mencantumkan informasi detai terkait sebuah produk yang akan dijual, dilarang mengambil denda atas keterlambatan pembayaran dan lain-lain, karena dalam islam tidak diperbolehkan mengambil denda keterlambatan pembayaran karena itu termasuk riba.

 

Ketiga, beberapa startup dan marketplace saat ini, mulai mengembangkan fitur syariah. Misalnya, platform e-commerce yang menyediakan opsi cicilan syariah, atau layanan pembayaran berbasis akad tanpa bunga. Bahkan beberapa UMKM sudah menerapkan sistem pre-order dengan akad salam, yaitu pembayaran di muka untuk produk yang akan dikirm.

 

Keempat, didalam sebuah bisnis online maupun offline pasti akan ada sebuah tantangan dalam menjalankan bisnis ini, yaitu dengan minimnya pemahaman tentang fiqh muamalah, Kurangnya dukungan dari marketplace besar, persaingan harga dengan produk lain, kurangnya sebuah edukasi kepada konsumen, kesulitan mengakses pembiayaan syariah, regulasi dan sertifikasi halal digital masih terbatas.

 

Tapi jangan khawatir disisi lain bisnis online syariah ini mempunyai keuntungan yaitu,seperti mendapatkan kepercayaan konsumen muslim, usahanya menjadi berkah dan aman dari unsur riba, selain itu bisnis ini bisa menjadi peluang besar untuk menjadi inspirasi pelopor bisnis halal di dunia digital yang masih belum banyak pesaing.

 

Maka dari itu kita harus bisa menciptakan bisnis online yang halal tanpa ada unsur riba didalamnya. Karena bisnis online tanpa riba bukan hanya mungkin, tetapi juga semakin dibutuhkan di era digital saat ini. Umat islam kini bisa berdagang dan berbelanja tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip islam. Dengan niat yang benar, ilmu yang cukup, dan sistem yang transparan.[]

 

Penulis :

Rike Alpiah, Mahasiswa Program Studi S-1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

×
Berita Terbaru Update